SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di Kantor Pos, jatuh pada besok yaitu 27 Desember 2022.
Segera cairkan dana BSU 2022 ke Kantor Pos, dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Simak informasi selengkapnya.
BSU disalurkan kepada pegawai dan buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, serta menerima notifikasi sebagai penerima BSU 2022.
Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022, disampaikan melalui laman resmi Kemnaker. Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi PosPay.
Dana BSU sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara penerima, atau Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Pemerintah menyalurkan dana BSU kepada pegawai/buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, dengan tujuan agar dapat menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan.
Hingga 21 Desember 2022, tercatat sebanyak 12.042.755 pekerja/buruh yang telah menerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.
Sedangkan masih ada yang tercatat sebagai penerima BSU 2022, namun belum mengambil BSU miliknya di Kantor Pos.