SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa hangus jika pekerja tak segera mencairkannya di Kantor Pos terdekat hingga 27 Desember 2022.
Seperti diketahui, pencairan dana BSU 2022 Rp600.000pada Desember 2022 dilakukan untuk 1 juta pekerja yang belum mendapatkannya.
Adapun batas akhir pencairan BSU 2022 Rp600.000 adalah pada Besok, 27 Desember 2022.
Jika pekerja tidak mencairkan BSU Rp600.000 hingga besok maka dana akan dikembalikan sepenuhnya ke kas negara atau hangus.
Menurut keterangan Kemnaker, pekerja disarankan untuk mengecek status penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi PosPay.
Khusus di laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketengakerjaan.go.id, pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU akan mendapatkan notifikasi "BSU Anda Telah Tersalurkan".
Untuk mengecek apakah Anda penerima BSU 2022 melalui aplikasi PosPay, lakukan dengan cara berikut:
1. Unduh aplikasi PosPay dengan klik tautan https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.posindonesia.giropos