Keduanya memiliki gaji dan tunjangan yang sama, yaitu Gaji, Tunjangan kinerja, dan Tunjangan kemahalan.
5. Batas usia pensiun PNS dan PPPK
- PNS yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian, hingga batas usia melamar. Jika Anda tertarik menjadi ASN, Anda dapat menjadi salah satunya.***