Baca Juga: Ternyata Ini Asal-usulnya Mengapa Kita Mengucapkan 'Halo' saat Menelpon dan Menerima Telepon
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemenpanrb, berikut penjelasan terkait beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS:
1. Status kepegawaian
- PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- PPPK merupakan WNI yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia saat melamar
- PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tahapan seleksi CPNS dan PPPK
- PNS terdiri dari Seleksi administrasi, Seleksi kompetensi dasar, dan Seleksi kompetensi bidang.
- PPPK terdiri dari Seleksi administrasi dan Seleksi kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial kultural).
4. Gaji dan Tunjangan