Apa Bedanya PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut, untuk Anda yang Tertarik Jadi ASN

- 25 Desember 2022, 06:45 WIB
Ini perbedaan PPPK dan PNS.*
Ini perbedaan PPPK dan PNS.* /Menpan.go.id

Baca Juga: Ternyata Ini Asal-usulnya Mengapa Kita Mengucapkan 'Halo' saat Menelpon dan Menerima Telepon

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemenpanrb, berikut penjelasan terkait beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS:

1. Status kepegawaian

- PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

- PPPK merupakan WNI yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia saat melamar

- PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tahapan seleksi CPNS dan PPPK

- PNS terdiri dari Seleksi administrasi, Seleksi kompetensi dasar, dan Seleksi kompetensi bidang.

- PPPK terdiri dari Seleksi administrasi dan Seleksi kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial kultural).

4. Gaji dan Tunjangan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x