Apa Bedanya PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Berikut, untuk Anda yang Tertarik Jadi ASN

- 25 Desember 2022, 06:45 WIB
Ini perbedaan PPPK dan PNS.*
Ini perbedaan PPPK dan PNS.* /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di instansi Pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, apa yang membedakan PPPK dan PNS? Simak informasi selengkapnya.

Beberapa waktu terakhir, beberapa instansi pemerintah mengadakan seleksi PPPK 2022. Mulai dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis.

Pada pengadaan PPPK 2022 , terdapat sejumlah 518.040 formasi yang dibutuhkan. Terdiri dari 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang The Karate Kid, Zombieland, dan Cell

Sejak 21 Desember 2022, beberapa instansi Pemerintah mulai membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Selain itu, pemerintah juga dikabarkan akan segera mengadakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.

Hal ini merupakan kabar gembira untuk masyarakat yang tertarik untuk menjadi ASN yang ingin bekerja di instansi Pemerintah, baik sebagai PPPK maupun PNS.

Walaupun keduanya termasuk dalam kategori ASN, PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan. Mulai dari status kepegawaian, hingga batas usia melamar.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal-usulnya Mengapa Kita Mengucapkan 'Halo' saat Menelpon dan Menerima Telepon

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemenpanrb, berikut penjelasan terkait beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS:

1. Status kepegawaian

- PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

- PPPK merupakan WNI yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas usia saat melamar

- PNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tahapan seleksi CPNS dan PPPK

- PNS terdiri dari Seleksi administrasi, Seleksi kompetensi dasar, dan Seleksi kompetensi bidang.

- PPPK terdiri dari Seleksi administrasi dan Seleksi kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial kultural).

4. Gaji dan Tunjangan

Keduanya memiliki gaji dan tunjangan yang sama, yaitu Gaji, Tunjangan kinerja, dan Tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang Doraemon, Master Chef Indonesia, dan Ikatan Cinta

5. Batas usia pensiun PNS dan PPPK

- PNS yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

- PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian, hingga batas usia melamar. Jika Anda tertarik menjadi ASN, Anda dapat menjadi salah satunya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x