Seleksi PPPK KPU 2022 Dibuka, Cek Formasi dan Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan, Serta Penempatannya!

- 23 Desember 2022, 20:15 WIB
Ini formasi dan kualifikasi pendidikan untuk seleksi PPPK KPU 2022.*/ Tangkapan layar laman sscasn bkn/
Ini formasi dan kualifikasi pendidikan untuk seleksi PPPK KPU 2022.*/ Tangkapan layar laman sscasn bkn/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2022, telah dibuka.

Formasi dengan kualifikasi pendidikan apa yang dibutuhkan pada seleksi PPPK KPU 2022? Simak informasi selengkapnya, beserta alokasi penempatannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022, ditetapkan mengenai kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPU TA 2022. Oleh karena itu, KPU membuka seleksi PPPK 2022.

KPU membutuhkan sebanyak 1.352 formasi pada program seleksi PPPK 2022, dengan beberapa jabatan dan alokasi penempatan yang beragam.

Baca Juga: Hari Ini Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Namamu Terdaftar PKH Tahap 1 Januari 2023, Cair Lagi Kapan?

Pendaftaran seleksi PPPK KPU 2022 telah dibuka sejak 21 Desember 2022 melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id, hingga 6 Januari 2023.

Seluruh Warga Negara Indonesia dapat mendaftar pada seleksi PPPK KPU 2022, dengan memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Termasuk diantaranya kualifikasi pendidikan yang disesuaikan dengan formasi jabatan PPPK KPU 2022.

Berikut Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK KPU 2022:

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 35 Selamatkan Makhluk Hidup Kurikulum 2013 Subtema 1

1. Ahli Pertama-Penata Kelola Pemilu:

  • S1 Ilmu Politik.
  • S1 Ilmu Ekonomi.
  • S1 Ilmu Hukum.
  • S1 Ilmu Pemerintahan.
  • S1 Ilmu Sosial.
  • S1 Ilmu Administrasi.
  • S1 Hubungan internasional.
  • S1 Ilmu Komunikasi.

2. Ahli Pertama-Pranata Komputer:

  • S1 Teknologi Informasi.
  • S1 Informatika.
  • S1 Sistem Informasi.
  • S1 Teknik Komputer.
  • S1 Teknik Informatika.
  • S1 Manajemen Informatika.

3. Terampil-Arsiparis:

  • D3 Kearsipan.
  • D3 Ilmu Perpustakaan.
  • D3 Ilmu Manajemen.
  • D3 Ilmu Administrasi.

4. Terampil-Statistisi:

  • D3 Statistik.
  • D3 Matematika.

Baca Juga: Ini TOP 5 SMP Negeri Terbaik di Sidoarjo untuk Acuan Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2023, Manakah Pilihanmu?

Terdapat 3 unit kerja yang akan mendapatkan formasi PPPK 2022 yaitu Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Formasi PPPK KPU 2022, akan ditempatkan pada 4 zona alokasi penempatan yaitu sebagai berikut:

  • Zona 1: Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur.
  • Zona 2: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
  • Zona 3: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
  • Zona 4: Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Itulah informasi terkait formasi jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan pada seleksi PPPK KPU 20222, serta alokasi penempatannya. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman kpu.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x