Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU Diperpanjang, Simak Informasi Lengkapnya untuk Dapatkan Rp600.000

- 20 Desember 2022, 15:24 WIB
Segera ambil BSU sebelum 27 Desember 2022.
Segera ambil BSU sebelum 27 Desember 2022. /Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 harus segera diambil lewat Kantor Pos, dengan batas waktu tertentu.

Namun ada kabar gembira terkait batas waktu pencairan BSU 2022 yang kini telah diperpanjang. Simak informasi selengkapnya.

Pada Desember 2022, tercatat bahwa dana BSU sebesar Rp600.000 telah disalurkan kepada 11.959.564 pekerja/buruh yang berhak menerima dan memenuhi persyaratan penerima.

Sedangkan masih terdapat sekitar 1 juta pekerja yang masih belum mengambil hak BSU miliknya di Kantor Pos.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Januari 2023 Cair di Tanggal 7? Simak Prediksi dan Keuntungan yang Didapat Siswa SD-SMA

Penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan, akan menerima notifikasi pemberitahuan melalui laman resmi Kemnaker.

Namun, Anda juga dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai salah penerima BSU, melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi PosPay.

Jika Anda termasuk sebagai salah satu penerima BSU, maka dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara penerima atau Kantor Pos.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 20 Desember 2022, diinformasikan bahwa batas waktu pencairan BSU 2022 kini diperpanjang.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x