SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 20 Desember 2022 merupakan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia.
Di mana pekerja yang belum mengambil dana BSU Rp600.000 masih bisa untuk mencairkannya di Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen berikut sebelum pukul 20.00 WIB. Simak selengkapnya,
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa batas akhir pencairan BSU adalah pada 20 Desember 2022.
Di mana pekerja yang belum mengklaim bantuan dana insentif ini bisa segera mencairkannya di Kantor Pos terdekat.
Sebagai catatan, BSU 2022 merupakan bantuan insentif terakhir dari pemerintah bagi pekerja.
Pasalnya, pada 2023, dana BSU tidak akan kembali disalurkan dan fokus pemberian bantuan sosial (bansos) hanya diperuntukkan khusus perlindungan sosial (perlinsos).
Oleh sebab itu, bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id wajib untuk segera mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos terdekat.
Pasalnya, apabila pekerja tak mencairkan dana BSU hingga hari ini, maka statusnya sebagai penerima BLT Subsidi Gaji hangus dan dana bantuan ini akan sepenuhnya dikembalikan ke Kas Negara.