Pengumuman! BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ambil Dana Rp600 Ribu dengan Tunjukan Bukti Penting Ini

- 22 Desember 2022, 16:00 WIB
Segera ambil BSU dengan tunjukan bukti penting ini/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/
Segera ambil BSU dengan tunjukan bukti penting ini/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja masih dapat cairkan BSU di Kantor Pos hingga 27 Desember 2022, tunjukan bukti penting ini agar uang tunai Rp600.000 segera cair.

Sebelumnya Kemnaker memberikan himbauan kepada pekerja agar segera mencairkan BSU hingga 20 Desember 2022.

Namun, mengingat masih adanya pekerja yang belum juga mencairkan BSU, maka pencairan kembali diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Tetapi jika pekerja tetap tidak mencairkan BSU hingga batas waktu yang ditentukan yakni 27 Desember, maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Bagikan 10 Quotes Hari Ibu 2022 dalam Bahasa Inggris, Cocok Dijadikan Caption Twibbon di Media Sosial

Pekerja dapat mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

PT Pos Indonesia juga memberikan kemudahan, di mana pekerja dapat mencairkan BSU mulai dari Senin hingga Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Segera cek apakah pekerja merupakan salah satu penerima BSU melalui laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga melalui aplikasi PosPay.

Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU, pekerja wajib mendapatkan bukti penting yakni QR Code di aplikasi PosPay dan membawa KTP asli saat melakukan pencairan BSU di Kantor Pos.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x