Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: BSU Masih Bisa Diambil di Kantor Pos hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Mudah Dapatkan QR Code
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Sebagai informasi, dana PIP masih akan disalurkan Pemerintah di 2023 mendatang. Jadi, bagi Anda yang belum mendaftar, bisa menyiapkan diri untuk mendaftar agar bisa mendapatkan dana PIP di 2023 mendatang.
Demikian cara cek nama penerima PIP 2022 bagi siswa SD-SMA dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir di situs resminya.***