Lewat Hari Ini BSU 2022 Hangus, Segera Siapkan Dokumen Ini dan Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos Terdekat

- 20 Desember 2022, 13:24 WIB
Hari ini, 20 Desember 2022 adalah batas akhir pengambilan dana BSU Rp600 ribu.*
Hari ini, 20 Desember 2022 adalah batas akhir pengambilan dana BSU Rp600 ribu.* /Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 20 Desember 2022 merupakan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di Kantor Pos Indonesia.

Di mana pekerja yang belum mengambil dana BSU Rp600.000 masih bisa untuk mencairkannya di Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen berikut sebelum pukul 20.00 WIB. Simak selengkapnya, 

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa batas akhir pencairan BSU adalah pada 20 Desember 2022.

Di mana pekerja yang belum mengklaim bantuan dana insentif ini bisa segera mencairkannya di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Dekat dari Jakarta, Ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Kepulauan Seribu, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Sebagai catatan, BSU 2022 merupakan bantuan insentif terakhir dari pemerintah bagi pekerja.

Pasalnya, pada 2023, dana BSU tidak akan kembali disalurkan dan fokus pemberian bantuan sosial (bansos) hanya diperuntukkan khusus perlindungan sosial (perlinsos).

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id wajib untuk segera mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos terdekat.

Pasalnya, apabila pekerja tak mencairkan dana BSU hingga hari ini, maka statusnya sebagai penerima BLT Subsidi Gaji hangus dan dana bantuan ini akan sepenuhnya dikembalikan ke Kas Negara.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 23 Desember 2022, Tema: Meraih Kebahagiaan di Negeri Akhirat

Sebagai catatan, Kantor Pos membuka pelayanan Senin-Minggu mulai pukul 08.00-20.00 WIB untuk pengambilan BSU.

Menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, pencairan BSU di Kantor Pos bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni:

Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat dengan menunjukkan QR Code Pospay.

Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT. Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Untuk mencairkan dana BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Anda perlu menyiapkan dokumen berupa undangan pencairan dari PT. Pos Indonesia, KTP, atau menggunakan QR Code PosPay, ini caranya:

1. Menggunakan QR Code Pospay

Ini cara untuk mendapatkan QR Code PosPay:

1. Unduh aplikasi PosPay dengan klik tautan https://play.google.com/store/apps/detail?id=com.posindonesia.giropos

2. Setelah terunduh, masuk ke aplikasi dan klik logo (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan. Lalu klik logo Kemnaker.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Pertamina Siaga di Jalan Lintas Sumatera

3. Pilih opsi 'BSU Kemnaker 1' pada kolom "Jenis Bantuan".

4. Siapkan KTP lalu klik tombol "Ambil Foto Sekarang".

5. Klik tombol kamera. Foto KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.

6. Setelah terbaca sistem, lengkapi seluruh data pribadi pemerima BSU, kemudian klik 'Lanjutkan'.

7. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil QR Code pada aplikasi PosPay.

Apabila Anda sudah menerima QR Code, maka Anda cukup pergi ke kantor pos terdekat dan menunjukkan QR Code tersebut untuk mencairkan dana BSU 2022.

2. Bawa KTP dan undangan pencairan dari PT. Pos Indonesia

Adapun bagi pekerja yang tidak memiliki ponsel pintar, setelah mendapatkan undangan untuk mencirkan BSU 2022, maka pekerja bisa ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP.

Nantinya petugas Pos Indonesia akan memeriksa NIK pekerja di Danom Satuan.

Baca Juga: Daftar 3 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan Hasil Nilai UTBK 2022, Referensi Siswa saat PPDB 2023

Itulah informasi mengenai batas akhir pengambilan dana BSU Rp600.000 di Kantor Pos dan dokumen yang harus dibawa.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah