SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dana BSU untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, karena batas terakhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022" kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini tinggal sehari lagi sebelum masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember 2022.
Pekerja yang belum menerima bantuan BSU 2022 bulan lalu dapat mencairkannya pada bulan Desember ini dengan membawa KTP dan QR Code PosPay ke Kantor Pos terdekat.
BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000, melalui PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU 2022.
Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, tetapi tidak segera mencairkan di Kantor Pos hingga 20 Desember.