SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini adalah kesempatan terakhir pencairan BSU 2022, pekerja segera dapatkan QR Code untuk ambil Rp600 ribu di kantor pos.
Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, tetapi tidak segera mencairkan di Kantor Pos hingga hari terakhir 20 Desember 2022.
Maka dana BSU tersebut dinyatakan hangus di tarik kembali oleh pemerintah dan akan dikembalikan ke Kas Negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.
Menurut penjelasan Kemnaker ada beberapa faktor penyebab belum tersalurkannya BSU di antaranya yakni
• Alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta
• Ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan
• Ada perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut, namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.