Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Sebagai informasi, dana PIP masih akan disalurkan Pemerintah di 2023 mendatang. Jadi, bagi Anda yang belum mendaftar, bisa menyiapkan diri untuk mendaftar agar bisa mendapatkan dana PIP di 2023 mendatang.
Demikianlah informasi mengenai cara cek nama penerima PIP Kemdikbud bagi siswa SD-SMA dengan memasukkan NISN dan nama ibu kandung di link resmi pip.kemdikbud.go.id.***