SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 pada 2023?
Jika iya, perlu Anda pahami, tidak sembarang siswa bisa mendapatkan KJP Plus.
Pasalnya, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus. Apakah itu? Simak selengkapnya.
Sebelum mencoba mendaftar KJP Plus, mari kita pahami apa itu KJP Plus.
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai.
KJP Plus bertujuan untuk memberikan bantuan dana pendidikan dengan berbagai fasilitas bagi siswa kurang mampu.
Di mana, nantinya para siswa jenjang SD hingga SMK atau peserta didik PKBM akan mendapatkan bantuan dana pendidikan minimal sampai SMA/SMK.
Di mana bantuand ana pendidikan ini diberikan penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan KJP Plus terutama pada tahap 1 2023, siswa harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berapa besaran dana KJP Plus yang diberikan?
Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda, yakni:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:
- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Selain biaya pendidikan, fasilitas apa yang didapatkan siswa pemegang KJP Plus?
Berikut bonus yang bisa dinikmati oleh pemegang KJP Plus:
1. Gratis Transjakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
3. Gratis masuk museum
4. Gratis masuk Ragunan
5. Gratis masuk Monumen Nasional (Monas).
6. Dana bisa digunakan untuk membeli 6 bahan pangan bersubdisi.
Bagaimana cara untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 2023?
Hingga artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait waktu pendataan KJP Plus tahap 1 2023.
Namun, jika menilik pendaftaran KJP Plus tahap sebelumnya, biasanya Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan satu bulan menjelang pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya dilakukan.
Kemungkinan, pendataan calon siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan dilakukan pada Maret 2023.
Namun itu baru prediksi saja, Anda bisa mengecek jadwal resmi pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 1 2023 melalui akun Instagram @upt.p40p atau @disdikdki.
Sebagai catatan, KJP Plus tahap 1 2022 diberikan kepada 849.170 siswa SD-PKBM
Sedangkan KJP Plus tahap 1 2022 diberikan kepada 803.121 siswa SD-PKBM.
Itulah kriteria siswa yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus.***