Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023? Tidak Sembarang Siswa Bisa Daftar, Cuma Golongan Siswa Ini yang Bisa Didata

- 18 Desember 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus tahap 1 pada 2023?

Jika iya, perlu Anda pahami, tidak sembarang siswa bisa mendapatkan KJP Plus.

Pasalnya, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus. Apakah itu? Simak selengkapnya.

Sebelum mencoba mendaftar KJP Plus, mari kita pahami apa itu KJP Plus.

Baca Juga: Rekomended! Wisata Baru di Puncak Bogor Bertemakan Beberapa Negara, Cocok Dijadikan Spot Foto Instagramable

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu biaya sekolah anak hingga selesai.

KJP Plus bertujuan untuk memberikan bantuan dana pendidikan dengan berbagai fasilitas bagi siswa kurang mampu.

Di mana, nantinya para siswa jenjang SD hingga SMK atau peserta didik PKBM akan mendapatkan bantuan dana pendidikan minimal sampai SMA/SMK.

Di mana bantuand ana pendidikan ini diberikan penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: TOP 5 SMP Terbaik di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN 2019, Didominasi Oleh SMP Negeri

Untuk mendapatkan KJP Plus terutama pada tahap 1 2023, siswa harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berapa besaran dana KJP Plus yang diberikan?

Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda, yakni:

  • SD/MI/SLB: Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:

  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar The Way of Water di Bioskop Bandung Hari Ini 18 Desember 2022

Selain biaya pendidikan, fasilitas apa yang didapatkan siswa pemegang KJP Plus?

Berikut bonus yang bisa dinikmati oleh pemegang KJP Plus:

1. Gratis Transjakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

3. Gratis masuk museum

4. Gratis masuk Ragunan

5. Gratis masuk Monumen Nasional (Monas).

6. Dana bisa digunakan untuk membeli 6 bahan pangan bersubdisi.

Bagaimana cara untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 2023?

Hingga artikel ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait waktu pendataan KJP Plus tahap 1 2023.

Namun, jika menilik pendaftaran KJP Plus tahap sebelumnya, biasanya Disdik DKI Jakarta akan membuka pendataan satu bulan menjelang pencairan dana KJP Plus tahap sebelumnya dilakukan.

Kemungkinan, pendataan calon siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan dilakukan pada Maret 2023.

Namun itu baru prediksi saja, Anda bisa mengecek jadwal resmi pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap 1 2023 melalui akun Instagram @upt.p40p atau @disdikdki.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Fenomena Solstis? Dikabarkan Berbahaya, Simak Penjelasan Ilmiah serta Waktu Terjadinya

Sebagai catatan, KJP Plus tahap 1 2022 diberikan kepada 849.170 siswa SD-PKBM

Sedangkan KJP Plus tahap 1 2022 diberikan kepada 803.121 siswa SD-PKBM.

Itulah kriteria siswa yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan dari program KJP Plus.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah