SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 2022 sudah ditransfer ke rekening Bank DKI pada Januari 2023.
Adapun ada 22 golongan siswa yang dicoret dari daftar nama penerima KJP Plus tahap 2 2022. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa penerima KJP Plus tahap 2 mulai dari jenjang SD hingga peserta didik PKBM ada sebanyak 803.121 orang.
Di mana sama seperti pencairan tahap sebelumnya, dana KJP Plus tahap 2 diberikan dalam 6 kali pencairan atau selama 6 bulan.
Penyaluran bantuan dana pendidikan ini dilakukan melalui rekening Bank DKI.
Adapun, sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 2 2022 merupakan bantuan dana pendidikan yang digelontorkan dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Di mana siswa atau peserta didik yang menerimanya harus memenuhi 3 persyaratan berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.