Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023? Tidak Sembarang Siswa Bisa Daftar, Cuma Golongan Siswa Ini yang Bisa Didata

- 18 Desember 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP
Ilustrasi KJP Plus/ Tangkapan layar Instagram UPT P4OP /

Baca Juga: TOP 5 SMP Terbaik di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN 2019, Didominasi Oleh SMP Negeri

Untuk mendapatkan KJP Plus terutama pada tahap 1 2023, siswa harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berapa besaran dana KJP Plus yang diberikan?

Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap jenjang pendidikan berbeda, yakni:

  • SD/MI/SLB: Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 bulan atau 6 kali pencairan sebesar:

  • SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
  • SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
  • SMK: Rp240.000 per bulan

Bantuan dana pendidikan KJP Plus pertahapnya diberikan selama 6 bulan atau 6 kali pencairan dan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar The Way of Water di Bioskop Bandung Hari Ini 18 Desember 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah