Baca Juga: 9 Rekomendasi Game House untuk Menemani Libur Natal dan Tahun Baru, Lengkap dengan Link Download
Setelah mendapatkan QR Code di aplikasi PosPay, pekerja dapat mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP asli.
Bagi pekerja yang tidak mengambil BSU hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni hingga 20 Desember 2022.
Maka BSU tersebut akan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara.
Demikian informasi terkait BSU yang masih bisa dicairkan pekerja hingga 20 Desember 2022.***