Ada Berapa Tanggal Merah 2023? Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri

- 16 Desember 2022, 06:15 WIB
Daftar tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama 2023 sesuai SKB 3 Menteri
Daftar tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama 2023 sesuai SKB 3 Menteri /Pexels.com/Bich Tran

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menjelang akhir tahun 2022, banyak yang mulai mencari tahu tanggal merah 2023. Simak daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan menurut SKB 3 Menteri di sini.

Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dari hasil keputusan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri tersebut, ada beberapa tanggal merah yang masuk dalam daftar ada 24 hari libur 2023 mendatang.

Baca Juga: Top 5 SMP Terbaik di Ponorogo Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN 2019, SMPN 1 Ponorogo Posisi Pertama

Adapun 24 hari libur yang telah ditetapkan itu terdiri dari 16 hari libur nasional 2023 dan 8 hari cuti bersama.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut daftar lengkap tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama 2023:

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x