Berikut nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024:
1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18
2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19
3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20
4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21
5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22 dan
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23
Adapun partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual adalah partai Ummat, sehingga parpol itu tidak bisa ikut dalam Pemilu 2024.
Demikian ulasan daftar lengkap nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 resmi KPU dan satu partai olitik yang tidak lolos.***