SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Baca Juga: Prancis Sukses Melaju ke Final Piala Dunia 2022, Usai Taklukan Maroko 2-0
Bagi Anda yang ingin mengecek status KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Sama seperti pencairan KJP Plus tahap sebelumnya, penyaluran bantuan dana pendidikan khusus siswa di DKI Jakarta ini diberikan melalui rekening Bank DKI.
Kendati demikian, 22 golongan siswa yang melakukan pelanggaran ini tidak akan ditransfer dana KJP Plus tahap 2 2022, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang