CATAT! Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran

- 14 Desember 2022, 18:00 WIB
Cara Daftar  KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur  Pendaftaran /BPJS
Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran /BPJS /Pikiran Rakyat

Pada tahap kedua yang harus dilakukan adalah nama sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya Anda bisa mengusulkan diri sebagai penerima bansos melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut caranya:

Baca Juga: Siswa Lulusan SMA-SMK Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi PNS Tanpa Tes CPNS, Ini 9 Kampus Kedinasan Terbaik

1. Siapkan KK dan KTP
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store melalui HP
3. Klik kolom pembuatan akun baru dan isi data diri calon penerima.
4. Lengkapi data seperti nomor KK, KTP, nama lengkap, alamat lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan di KTP
5. Lampirkan foto KTP dan foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data
6. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
7. Setelah proses pendaftaran di aplikasi Cek Bansos selesai, lakukan pendaftaran bansos PBI JK melalui fitur Usulan, yakni:

- Pilih opsi 'Daftar Usulan' dan klik opsi 'Tambah Usulan'
- Kemudian isi data sesuai dengan instruksi website
- Tunggu beberapa menit, sistem akan memvalidasi data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul sesuai dengan catatan Dukcapil

8. Terakhir, cek nama penerima bansos PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PBI JK ini hanya diberikan kepada golongan tertentu, salah satunya yang terdaftar DTKS dan memenuhi kriteria berikut ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional, Syarat Loker Lulusan SMA D3 S1, Buruan Daftar Banyak Posisi

Untuk kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia, pindah kepesertaan JKN, hingga dinonaktifkan oleh dinas sosial karena dianggap tidak layak.

Berikut ini adalah kelompok yang bisa dapat bantuan PBI JK:

1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Korban bencana
3. Pekerja yang memasuki usia pensiun
4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
6. Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x