CATAT! Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran

- 14 Desember 2022, 18:00 WIB
Cara Daftar  KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur  Pendaftaran /BPJS
Cara Daftar KIS dan PBI BPJS Kesehatan 2023, Lengkap Syarat dan Alur Pendaftaran /BPJS /Pikiran Rakyat

Untuk mendapatkan bansos PBI, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar BPJS Kesehatan dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ada dua jenis kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yakni KIS BPJS Kesehatan yang berbayar dan KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 12, 13, 14 dan Bocoran Sinopsisnya, Siapa Dalang di Balik Kecelakaan Do Jun?

Bagi pemegang KIS berbayar, maka wajib membayar iuran bulanan mulai dari Rp35.000 per orang untuk BPJS Kesehatan kelas 3. Sementara itu, bagi PBI JK yang memegang KIS gratis, tidak perlu membayar iuran.

Berikut syarat penerima PBI JK:

• Terdaftar di DTKS
• Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP
• Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki (dalam satu KK)
• Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos)

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemensos, berikut tata cara daftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan dapat PBI BPJS Kesehatan.

Berikut alur dan cara daftar KIS dan bansos PBI BPJS Kesehatan:

Pada tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengsulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat agar nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan mengusulkan nama calon penerima bantuan ke dinas sosial dan akan divalidasi oleh Kemensos.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x