SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut berisi informasi mengenai Kemnaker yang menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan, dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
LTSA merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI non prosedural, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Berikut tim seputarlampung.com sajikan 11 pelayanan penempatan dan pelindungan LTSA PMI resmi dari akun instagram @kemnaker:
1. Layanan pendaftaran calon pekerja migran Indonesia
2. Verifikasi dokumen penempatan calon pekerja migran Indonesia
3. Layanan informasi penempatan pekerja migran Indonesia, antara lain:
a.informasi pasar kerja