Kemnaker Sediakan 11 Layanan Perlindungan LTSA, Lengkap dengan 5 Skema Penempatan Pekerja Migran Indonesia

- 14 Desember 2022, 07:40 WIB
Kemnaker sediakan 11 Pelayanan Penempatan dan Pelindungan LTSA-PMI.*
Kemnaker sediakan 11 Pelayanan Penempatan dan Pelindungan LTSA-PMI.* /instagram @kemnaker /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel berikut berisi informasi mengenai Kemnaker yang menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan, dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab Pemda baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

LTSA merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI non prosedural, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Berikut tim seputarlampung.com sajikan 11 pelayanan penempatan dan pelindungan LTSA PMI resmi dari akun instagram @kemnaker:

Baca Juga: Profil 2 SMA Unggulan di Magetan Jawa Timur Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik Versi LTMPT, Cek Skor UTBK 2022

1. Layanan pendaftaran calon pekerja migran Indonesia

2. Verifikasi dokumen penempatan calon pekerja migran Indonesia

3. Layanan informasi penempatan pekerja migran Indonesia, antara lain:

a.informasi pasar kerja

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x