Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Nama Penerima BSU 2022, Segera! Cairkan Rp600.000

- 10 Desember 2022, 16:30 WIB
ilustrasi/Cara cek daftar penerima BSU 2022.*
ilustrasi/Cara cek daftar penerima BSU 2022.* /Unsplash/Mufid Majunun/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan,
segera login kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama penerima BSU agar bisa segera cairkan Rp600 ribu.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Tujuan BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember.

Baca Juga: TOP 5 UMK 2023 Tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, Ada Kabupaten Cilacap, Demak, dan Semarang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.

Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU 2022.

BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yang dicairkan melalui Bank dan PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah mencairkan BSU 2022 melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Menang Adu Penalti, Ini Daftar Sementara Negara yang Lolos Semifinal Piala Dunia 2022, Tim Mana Saja?

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sementara itu persyaratan penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap

4. Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan serta telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat segera mencairkannya dengan menunjukan QR Qode PosPay di Kantor Pos.

Tapi sebelumnya pekerja harus mengetahui apakah dirinya telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Live SCTV: Ikrar Cinta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sabtu, 12 Desember 2022 , Tayang Pukul Berapa?

Sebelum mencairkan BSU 2022, pekerja wajib terlebih dahulu mengetahui status penyaluran BSU 2022.

Berikut adalah cara untuk mengecek status pekerja apakah telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

1. Buka kelaman resmi kemnaker.go.id

2. Pilih dan klik "Masuk"

3. Masukkan nomor HP atau email karyawan

4. Masukkan password yang telah dibuat

5. Kemudian klik "Masuk

6. Setelah karyawan berhasil login, isikan data diri di menu profil

7. Lalu, cek pemberitahuan

8. Maka nantinya akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Baca Juga: Hari Weekend Tiba Waktunya Buat Menu Ayam Tumis Jamur yang Praktis dan Lezat, Dijamin Nambah Selera Makan

Demikian tadi persyaratan pekerja yang mendapatkan dana BSU dan cara cek nama penerima secara mandiri, baru kemudian bisa mencairkan dana BSU.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x