Segera Cairkan! BSU Bisa Hangus jika Tidak Ditarik Pekerja Sampai 20 Desember, Cek Status Penerima di PosPay

- 7 Desember 2022, 08:00 WIB
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay
Segera Cairkan! BSU Hangus Jika Tidak Ditarik Buruh sampai 20 Desember 2022, Cek Status Penerima di PosPay /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja diharapkan segera cairkan BSU 2022 agar dana tidak hangus atau ditarik oleh pemerintah. Batas akhir perncairan BSU subsidi gaji sampai 20 Desember 2022 di Kantor Pos, cek status penerima di PosPay!

Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (2/12/2022), seperti dikutip dari laman Kemnaker RI.

Baca Juga: Apakah BSU Tahap 8 Bisa Hangus jika Ambil BLT Rp600 Ribu di Kantor Pos Lewat 20 Desember 2022? Cek Pospay

Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu sebagai kompensasi penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja.
Namun masih ada pekerja yang belum mencarikan bantuan itu hingga jelang akhir tahun ini.

Dilansir dari laman Antara News, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan mengatakan pekerja yang belum mencairkan BSU maka akan hangus jika tidak ditarik sampai 20 Desember 2022.

“Ya, benar, jika BSU yang diberikan pemerintah tidak juga diambil pekerja, maka BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah ke kas Negara,” ucap Rudy Suryawan, dikutip dari laman Antara News.

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan melakukan berkoordinasi melalui HRD (human resource development) masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan karyawan yang belum menarik BSU tersebut agar segera diambil.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x