Pencairan BSU Berakhir 20 Desember, 4 Golongan Ini Gagal Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerima

- 6 Desember 2022, 20:00 WIB
Pencairan BSU Berakhir 20 Desember, Maaf! 4 Golongan Masyarakat Ini Gagal Dapatkan Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerimanya
Pencairan BSU Berakhir 20 Desember, Maaf! 4 Golongan Masyarakat Ini Gagal Dapatkan Rp600 Ribu, Cek Kriteria Penerimanya /Tangkap layar posindonesia.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember.

Pemberian BSU diharapkan dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair ke 803.121 Siswa SD-SMK pada Desember 2022, Ada Tambahan Uang SPP Total Rp830 Ribu

BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000, melalui Bank dan PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah mencairkan BSU melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan BSU yakni:

Baca Juga: TOP 9 SMP Terbaik Padang, Sumatera Barat Berdasarkan Nilai Rerata UN Kemdikbud, SMPN 1 Padang Nomor Berapa?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x