SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai sebesar Rp600.000 harus segera dicairkan sebelum 20 Desember 2022.
Simak langkah pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 selengkapnya.
BSU diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan, dan akan menerima notifikasi penerima melalui laman resmi Kemnaker.
Anda juga dapat melakukan pengecekan, apakah termasuk sebagai penerima BSU, melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Pencairan dana BSU akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara penerima, atau PT Pos Indonesia.
Hingga 7 Desember 2022, tercatat bahwa BSU tahap 7 2022 telah tersalurkan kepada 11.677.157 pekerja/buruh.
Biaya sebesar Rp600.000 yang diberikan kepada penerima BSU, dapat digunakan untuk berbagai kepentingan penerimanya.
Kemnaker, melalui unggahan Instagramnya pada 7 Desember 2022 mengingatkan bahwa pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 harus segera dilakukan sebelum 20 Desember 2022.