Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Nama Penerima BSU 2022, Segera! Cairkan Rp600.000

- 10 Desember 2022, 16:30 WIB
ilustrasi/Cara cek daftar penerima BSU 2022.*
ilustrasi/Cara cek daftar penerima BSU 2022.* /Unsplash/Mufid Majunun/

Baca Juga: Menang Adu Penalti, Ini Daftar Sementara Negara yang Lolos Semifinal Piala Dunia 2022, Tim Mana Saja?

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sementara itu persyaratan penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap

4. Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan serta telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat segera mencairkannya dengan menunjukan QR Qode PosPay di Kantor Pos.

Tapi sebelumnya pekerja harus mengetahui apakah dirinya telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Live SCTV: Ikrar Cinta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sabtu, 12 Desember 2022 , Tayang Pukul Berapa?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x