SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Selain mendapatan bantuan dana pendidikan, siswa penerima KJP Plus tahap 2 2022 juga mendapatkan bonus untuk mengakses fasilitas hiburan dan transportasi.
Berikut bonus yang bisa dinikmati oleh pemegang KJP Plus:
1. Gratis Transjakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Gratis Masuk Ancol
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.