Anti Ribet, Begini Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Tidak Perlu ke Kantor Polisi Cukup Pakai HP

- 9 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id.
Ilustrasi. Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id. /Instagram.com/@skckmetrojaya

Dilansir seputarlampung.com dari laman SKCK Polri, berikut adalah cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan menggunakan HP.

Tata cara membuat SKCK online via HP, yakni:

1. Login ke skck.polri.go.id

2. Lalu klik menu formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Isi data lengkap meliputi satwil, data pribadi, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, dan keterangan.

Baca Juga: Loker Desember: Deepublish Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1 Semua Jurusan, Simak Kualifikasinya

4. Isi kolom kesatuan wilayah sesuai dengan KTP. Setelah terisi semua klik tombol Lanjut.

5. Isi data diri lengkap pemohon.

6. Setelah selesai, maka pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

7. Setelah pembayaran, pemohon membawa tanda bukti untuk mengambil surat SKCK sesuai domisili.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x