Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik sesuai domisili.
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp30.000.
Perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, sejak tanggal diterbitkan.
Oleh karena itu, jika masa berlaku SKCK telah habis, kamu dapat memperpanjang SKCK tersebut secara online melalui laman resmi diatas.
Itulah informasi terkait cara membuat SKCK secara online, hingga biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK secara online. Semoga bermanfaat.***