Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana Alam, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum, Sesaat, dan Sesudah Gempa Bumi
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 9 Desember 2022, berikut langkah pembuatan SKCK secara online:
Masuk ke laman skck.polri.go.id.
Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.
Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan.
Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk Proses Pembuatan dan Pengambilan SKCK (sesuai KTP).
Isi semua kolom.
Setelah terisi lengkap, klik Lanjut (di bagian kanan bawah).
Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon.