Siswa SD-SMK dan PKBM yang namanya masuk dalam penerima KJP Plus Tahap 2/2022 akan menerima uang tunai dan bonus tambahan lainnya.
Inilah rincian bantuan uang tunai yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK dan PKBM dari KJP Plus Tahap 2.
- Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp420.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
Total penerima KJP Plus Tahap 2 yang telah ditetapkan adalah sebanyak 803.121 siswa.
Inilah bonus tambahan yang diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK dari KJP Plus Tahap 2 untuk siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.