KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 Tidak Ditransfer ke Siswa SD-SMK yang Lakukan 22 Pelanggaran Ini, Cek di Sini

- 6 Desember 2022, 17:12 WIB
Ini 22 pelanggaran yang menyebabkan siswa SD-SMK tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022.*
Ini 22 pelanggaran yang menyebabkan siswa SD-SMK tidak bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022.* /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah dilakukan kembali pada awal Desember 2022.

Kendati demikian, bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang terbukti melakukan 22 pelanggaran berikut. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 telah dilakukan kembali pada awal Desember 2022 kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM.

Di mana siswa SD hingga PKBM mendapatkan bantuan dana sebesar:

Baca Juga: Libur Semester 1 Sampai Kapan? Link Download Kalender Pendidikan Jawa Barat 2023 untuk TK SD SMP SMA SLB

  • SD/MI/SLB : Rp250.000
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000
  • SMK : Rp450.000
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
  • Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP sebesar:

  • Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.
  • Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.
  • Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.
  • Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kota Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Cek Skor dan Ranking Nasional di Sini

Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.

Selain itu, siswa juga bisa mengecek apakah dana sudah ditransfer ke rekening Bank DKI melalui JakOne Mobile atau ATM Bank DKI terdekat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x