SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah dilakukan kembali pada awal Desember 2022.
Kendati demikian, bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 2 tidak ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang terbukti melakukan 22 pelanggaran berikut. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 telah dilakukan kembali pada awal Desember 2022 kepada 803.121 siswa SD hingga PKBM.
Di mana siswa SD hingga PKBM mendapatkan bantuan dana sebesar:
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP sebesar:
- Siswa SD/MI: Rp130.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp170.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp290.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp240.000 per bulan.
Adapun, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Selain itu, siswa juga bisa mengecek apakah dana sudah ditransfer ke rekening Bank DKI melalui JakOne Mobile atau ATM Bank DKI terdekat.