SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 Desember 2022 sudah cair. Siswa bias gunakan untuk membeli daftar perlengkapan berikut.
Kabar bahagia datang untuk para siswa-siswi daerah DKI Jakarta. Pasalnya dana KJP Plus tahap 2 Desember 2022 sudah mulai dicairkan.
Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 2022 Desember mulai dicairkan pada Kamis, 1 Desember melalui Akun Instagram resminya.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.,” tulis @upt.p4op pada Kamis, 2 Desember 2022.
Bantuan KJP Plus tahap 2 2022 Desember ini dapat dicairkan melalui Rekening Bank DKI.
Adapun, besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.
Khusus untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan uang tambahan berupa dana SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.
Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:
Baca Juga: Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah Kota Ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota 8,03 Persen
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.