SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 2022 sudah cairkan kepada sebanyak 803.121 siswa SD hingga PKBM mulai 1 Desember 2022.
Di mana siswa SD-SMK sekolah swasta mendapatkan tambahan bonus uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dengan total sebesar Rp830.000.
Sebagai catatan, sama seperti pencairan dana KJP Plus per tahap yang diberikan selama 6 bulan, bonus tambahan uang SPP untuk siswa sekolah swasta juga diberikan sebanyak 6 kali pencairan.
Di mana tambahan bonus uang SPP yang diberikan berbeda-beda besarannya.
Sama seperti pencairan tahap sebelumnya, dana KJP Plus tahap 2 pada Desember 2022 disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Baca Juga: Diperpanjang 22 Desember 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara, Ini Syaratnya