• STNK Asli;
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli;
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
• Bukti Hasil Cek Fisik;
• Semua Berkas difotokopi.
Baca Juga: PT Kalbe Farma Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaan di Sini
Mekanisme:
Wajib Pajak melakukan:
• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
• Pengecekan Fisik Kendaraan;
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan:
• Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru
Demikian ulasan terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara yang resmi diperpanjang sampai 22 Desember 2022, lengkap dengan syaratnya.***