Diperpanjang  22 Desember 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara, Ini Syaratnya

- 6 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. /Pixabay/Viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara resmi diperpanjang sampai 22 Desember 2022, berikut syarat yang harus disiapkan bagi pemilik kendaraan.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU)  kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) bersama jajaran Tim Pembina SAMSAT Sumut memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Spesifikasi Nokia G20 dengan Kamera 48 MP, Dijual Hanya 1 Jutaan Saja, Minat Miliki HP Ini?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Bagi Anda pengguna  kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Sumatera Utara bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRDSU, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11), seperti dikutip dari laman bpprd.sumutprov.go.id.

Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.

Baca Juga: Top SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Sumatera Barat Versi LTMPT 2022, Ini Hasil Nilai UTBK Tertinggi

Ia menjelaskan, bahwa perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

Antusias masyarakat yang tinggi untuk mengikuti  pemutihan PKB, membuat penyelenggara memutuskan perpanjangan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Masyarakat wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat yang ada di Provinsi Sumut.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Sumatera Utara bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

• STNK Asli;
• E-KTP Asli;
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Jepang Disingkirkan Kroasia Lewat Adu Penalti, Ini Jalannya Pertandingan

• Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli;
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
• Bukti Hasil Cek Fisik;
• Semua Berkas difotokopi.

Baca Juga: PT Kalbe Farma Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaan di Sini

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
• Pengecekan Fisik Kendaraan;
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru

Demikian ulasan terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara  yang resmi diperpanjang sampai 22 Desember 2022, lengkap dengan syaratnya.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x