Diperpanjang  22 Desember 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara, Ini Syaratnya

- 6 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. /Pixabay/Viarami/

Baca Juga: Top SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Sumatera Barat Versi LTMPT 2022, Ini Hasil Nilai UTBK Tertinggi

Ia menjelaskan, bahwa perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.

Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat.

Antusias masyarakat yang tinggi untuk mengikuti  pemutihan PKB, membuat penyelenggara memutuskan perpanjangan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Masyarakat wajib pajak diharapakan segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat yang ada di Provinsi Sumut.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Sumatera Utara bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

• STNK Asli;
• E-KTP Asli;
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x