Diperpanjang  22 Desember 2022, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara, Ini Syaratnya

- 6 Desember 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. /Pixabay/Viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Utara resmi diperpanjang sampai 22 Desember 2022, berikut syarat yang harus disiapkan bagi pemilik kendaraan.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU)  kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) bersama jajaran Tim Pembina SAMSAT Sumut memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.

Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Spesifikasi Nokia G20 dengan Kamera 48 MP, Dijual Hanya 1 Jutaan Saja, Minat Miliki HP Ini?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Bagi Anda pengguna  kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor  tersebut, masyarakat Sumatera Utara bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRDSU, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11), seperti dikutip dari laman bpprd.sumutprov.go.id.

Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x