Masih Tersisa 20 Ribuan Kuota tapi KIP Hilang atau Rusak? Tenang, Lapor ke Sini agar Dana PIP Tetap Cair

- 30 November 2022, 17:10 WIB
 PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa.
PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara untuk melakukan pelaporan jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa SD hingga SMK hilang atau rusak agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa tetap cair.

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi peserta didik untuk mencairkan dana PIP adalah wajib memiliki dan menjaga KIP dengan baik.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah juga cepat ini, yakni:

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Pesisir Barat, Cek Jumlah UMP Provinsi

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Lampung Tanoh Lado dan Maknanya

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Adapun, dilansir dari laman data penyaluran PIP secara nasional per hari ini, 30 November 2022, bantuan dana pendidikan ini sudah disalurkan kepada lebih dari 17,9 juta siswa SD-SMK.

Di mana alokasi penerima PIP pada 2022 sendiri ada sebanyak 17,92 juta siswa.

Artinya, masih dana PIP masih akan cair kepada sekitar 20 ribuan siswa SD-SMK.

Siswa SD-SMK yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP bisa mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.

Besaran dana yang diberbeda-beda, untuk siswa SD sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: PIP 2022 Telah Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cek Nama di Sini, Ini Cara Pencairan Secara Kolektif di BRI-BNI

Itulah informasi mengenai cara melakukan pelaporan jika KIP hilang atau rusak agar dana PIP tetap bisa cair.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x