Tata Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Tidak Punya KIP Bisa Daftar Pakai KKS dan SKTM, Ini Caranya

- 25 Oktober 2022, 09:40 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP.
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari Kemdikbud untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga kuliah.

Hingga hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, penyaluran bantuan PIP 2022 mencapai 11,9 juta penerima dari alokasi 17,9 juta.

Artinya masih tersisa sekitar 6 juta penerima PIP 2022 yang akan disalurkan bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Belum Cair padahal Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Alur Pencairan Subsidi Gaji

Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa dan orang tua wajib mengetahui alur dan cara daftar Program Indonesi Pintar berikut ini.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika tidak memiliki KIP, maka siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kemensos ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Lalu bagaimana cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) agar bisa dapat bantuan?

Baca Juga: UPDATE: BPOM Rilis 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Bebas Propilen Glikol hingga Gliserol, Ini Daftar Mereknya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x