SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi pencairan dana PIP 2022 yang per 30 Oktober tahun ini telah disalurkan hingga ke 14,3 juta siswa SD-SMA. Berikut syarat yang harus dibawa selain KIP untuk mencairkan dananya.
Perlu diketahui, dana PIP 2022 yang sudah cair hingga ke 14,3 juta siswa SD-SMA ini hanya diberikan kepada peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Adapun pencairan dana PIP 2022 bagi siswa SD-SMA pemegang KIP hanya dapat dilakukan bank milik pemerintah yang ditunjuk, yakni BRI-BNI.
Sebagai informasi, selain membawa KIP, siswa penerima PIP 2022 juga harus menyertakan syarat lainnya ketika hendak mencairkan dana bantuan di BRI atau BNI.
Karena KIP pada dasarnya hanya berfungsi sebagai kartu identitas resmi penerima PIP 2022. Sementara, untuk mencairkan dana di BRI maupun BNI, Anda akan diminta menyertakan bukti pendukung sah lainnya yang telah ditetapkan.
Lantas, bukti pendukung sah apa saja yang wajib dibawa?
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga