4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Baca Juga: Lirik Lagu Daerah Lampung Tanoh Lado dan Maknanya
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dana bantuan pendidikan ini.
Adapun, dilansir dari laman data penyaluran PIP secara nasional per hari ini, 30 November 2022, bantuan dana pendidikan ini sudah disalurkan kepada lebih dari 17,9 juta siswa SD-SMK.
Di mana alokasi penerima PIP pada 2022 sendiri ada sebanyak 17,92 juta siswa.
Artinya, masih dana PIP masih akan cair kepada sekitar 20 ribuan siswa SD-SMK.
Siswa SD-SMK yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PIP bisa mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI.
Besaran dana yang diberbeda-beda, untuk siswa SD sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000 per tahun, siswa SMA/SMK Rp1 juta per tahun.