SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara untuk melakukan pelaporan jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa SD hingga SMK hilang atau rusak agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa tetap cair.
Seperti diketahui, salah satu syarat bagi peserta didik untuk mencairkan dana PIP adalah wajib memiliki dan menjaga KIP dengan baik.
Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah juga cepat ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]