Masih Tersisa 20 Ribuan Kuota tapi KIP Hilang atau Rusak? Tenang, Lapor ke Sini agar Dana PIP Tetap Cair

- 30 November 2022, 17:10 WIB
 PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa.
PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara untuk melakukan pelaporan jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa SD hingga SMK hilang atau rusak agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa tetap cair.

Seperti diketahui, salah satu syarat bagi peserta didik untuk mencairkan dana PIP adalah wajib memiliki dan menjaga KIP dengan baik.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah juga cepat ini, yakni:

Baca Juga: Ini Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Pesisir Barat, Cek Jumlah UMP Provinsi

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x