Selain notifikasi tersebut, pelamar yang tidak lulus administrasi kemungkinan juga akan mendapatkan pengumuman lainnya seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Lalu, bagaimanakah cara mengajukan sanggah?
Perlu dipahami, yang bisa mengajukan sanggah hanyalah pelamar yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman karena adanya kesalahan dari sistem, bukan diri sendiri.
Misalnya dokumen tidak terbaca atau kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal sudah sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.
Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah
1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id
2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH
3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.