SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 telah diumumkan sejak Kemarin, 16 November 2022. Lalu bagaimana jika dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS)? Simak selengkapnya di sini.
Hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022 sudah diumumkan Kemarin, 16 November 2022.
Di mana seleksi PPPK 2022 diprioritaskan bagi pelamar kategori Prioritas 1, 2, 3, dan 4 (P1, P2, P3, dan P4 umum).
Peserta bisa mengecek apakah dirinya lolos seleksi administrasi dengan 2 (dua) cara, yakni pertama melalui laman sscasn.bkn.go.id dan kedua, melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Jika lolos seleksi administrasi, akan pemberitahuan yang berbunyi "Selamat! Anda lolos tahap administrasi berkas”.
Jika tidak lolos, maka bunyi notifikasinya adalah “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar”.
Selain itu, pelamar yang tidak lolos juga akan diberitahu mengapa dirinya dianggap TMS seperti “Alasan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dari Verifikator: Ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan”.
Pelamar yang dinyatakan TMS, bisa mengajukan sanggah pada Masa Sanggah mulai Besok, 18 November hingga 20 November 2022.