Lakukan Pendaftaran DTKS Tahap 4 Tahun 2022 di Link Ini, Dapatkan Beragam Manfaat, Ada PKH dan KJP Plus

- 13 November 2022, 19:40 WIB
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta
Link pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 untuk warga DKI Jakarta dan beragam manfaat yang diperoleh/kolase Pixabay, instagram dinsosdkijakarta /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022.

Pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui link yang tersedia pada artikel ini.

Warga DKI Jakarta yang nantinya terdaftar pada DTKS Tahap 4 tahun 2022 akan mendapatkan beragam manfaat.

Manfaat yang didapat warga DKI Jakarta setelah terdaftar di DTKS Tahap 4 tahun 2022 yakni PKH, BPNT, PBI, KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus.

Baca Juga: Kapan DTKS DKI Jakarta Tahap 4 Tahun 2022 Dibuka? Ini 6 Jenis Rumah Tangga yang Tidak Bisa Daftar DTKS

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan yang didapat seputarlampung.com dari Instagram resmi dinsosdkijakarta, pembukaan DTKS Tahap 4 tahun 2022 akan dibuka mulai 15 November hingga 15 Desember 2022.

Segera daftarkan diri secara online melalui laman resmi https://dtks.jakarta.go.id.

Berikut adalah langkah untuk mendaftar DTKS Tahap 4 tahun 2022 bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KTP DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (khusus untuk yang belum memiliki akun)

3. Login kembali dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika data dirasa sudah benar dan lengkap, klik kirim

Bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram dinsosdkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan pada DTKS tahap 4 tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022: Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Tahap 2, Jangan Terlewatkan

1. Warga ber-KTP Non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

Demikian informasi cara mendaftar DTKS Tahap 4 tahun 2022 dan beragam manfaat yang diterima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x