1. Warga ber-KTP Non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Demikian informasi cara mendaftar DTKS Tahap 4 tahun 2022 dan beragam manfaat yang diterima.***